Upaya seorang pria berinisial UA (28) melarikan diri berakhir sia-sia. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkapnya di rumahnya di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu seberat bruto 7,17 gram yang disembunyikan dalam gulungan sarung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Tembalang.
“Saat dilakukan penindakan, tersangka berusaha kabur lewat belakang rumah. Petugas berhasil mengamankannya dan menemukan paket sabu yang terjatuh dari gulungan sarung yang dipakai,” ujar Yos Guntur.
Selain sabu, polisi juga menyita lakban hitam, korek gas, dan sarung yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, UA mengaku diperintah seseorang berinisial B yang kini berstatus DPO. Ia bertugas mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.
“Tersangka sudah dua kali menjalankan aktivitas ini. Setiap 16 paket laku, ia dijanjikan upah Rp500 ribu dan sabu gratis 0,5 gram. Upah dikirim melalui aplikasi dompet digital,” jelas Yos Guntur.
Menurutnya, pola ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan orang lapangan untuk distribusi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar,” tegasnya.
UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus peredaran narkoba. “Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja. Kepedulian lingkungan sangat penting. Kalau ada hal mencurigakan, segera laporkan sebelum menimbulkan korban,” ujarnya.

