Site icon Polres Purbalingga

Ditres PPA PPO Polda Jateng Tangani 722 Kasus Sepanjang 2026

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah bersama jajaran menangani 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO) sepanjang tahun 2026. Komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan ditegaskan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati mengatakan, penanganan ratusan perkara tersebut bukan hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak dan kebutuhan korban tetap diperhatikan.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar selain penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Dari total laporan, kasus persetubuhan terhadap anak mendominasi dengan 188 laporan atau sekitar 26 persen. Disusul 156 laporan perlindungan anak, 114 pencabulan, 156 perzinahan, 29 perkosaan, 12 perdagangan manusia, 65 kekerasan seksual, serta 2 perkara kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia. Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, Polres Brebes 44 laporan, dan Polresta Magelang 35 laporan.

Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan KDRT di Semarang. Korban perempuan berinisial TU (39) mengalami kekerasan dari suaminya SR (39) hingga harus dirawat lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo. Kasus tersebut dilaporkan anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Korban juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.

Di Cilacap, Polresta mengungkap dua kasus pencabulan anak dan satu kasus perdagangan orang dengan 11 korban. Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa memastikan legalitas perusahaan dan dokumen pemberangkatan.

Sinergi penanganan perkara dilakukan bersama BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Bapas Kelas I Semarang, dan Dinas Sosial. Pendekatan kolaboratif dinilai penting karena persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perdagangan orang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum.

Perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan.

“Orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, sekaligus memantau penggunaan media sosial,” katanya.

Kombes Pol Nunuk menegaskan, keberanian melapor menjadi pintu masuk perlindungan korban sekaligus penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan kelompok rentan membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkasnya.

Exit mobile version