Polda Jateng | Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik perjudian online melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Seorang pria berinisial MR (27) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (22/10/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, konsol PlayStation, serta rekening bank berisi uang Rp25 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka adalah menyelenggarakan taruhan tebak skor pertandingan sepak bola virtual Winning Eleven 2010 yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Peserta diwajibkan mentransfer uang ke rekening pelaku, dengan komisi 5 persen dari setiap taruhan.
“Selama dua bulan, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp25 juta,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perangkat elektronik serta rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut.
“Perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan memfasilitasi perjudian,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

