Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Seorang pria berinisial P (31), warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, diamankan petugas pada Rabu (12/8). Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos, Kamis (13/8).
Petugas menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan delapan paket sabu, satu set alat hisap, korek api, serta timbangan elektrik. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2023.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegas Yos.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial S yang disebut tersangka sebagai sumber barang haram tersebut.

