Site icon Polres Purbalingga

Ops Pekat II Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 198 Kasus Narkoba dan 2.112 Kasus Miras

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 198 kasus narkotika dan 2.112 kasus minuman keras (miras) selama Operasi Pekat II Candi 2026. Dari hasil operasi yang berlangsung 25 Juni hingga 14 Juli 2026 itu, polisi mengamankan 245 tersangka narkoba dan 2.132 pelaku miras, serta menyelamatkan lebih dari 66 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jateng, serta sejumlah organisasi masyarakat anti narkoba.

“Pengungkapan ini patut diapresiasi, namun sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan instansi terkait dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Latif Usman.

Barang bukti yang disita antara lain 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, 120.688 butir obat berbahaya, serta 227.489 botol miras pabrikan maupun oplosan. Nilai estimasi barang bukti mencapai Rp15 miliar.

Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur menambahkan, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Polresta Surakarta yang membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu di Boyolali dan Klaten pada 30 Juni 2026. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari sistem tempel, transaksi lewat aplikasi terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.

Sementara itu, kasus miras ilegal ditemukan dengan modus penjualan tanpa izin, produksi oplosan menggunakan bahan berbahaya, hingga penjualan kepada anak di bawah umur.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan Polda Jateng. “Kami mengajak masyarakat mendukung pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sisa barang bukti dimusnahkan di TPA Jatibarang menggunakan alat berat.

“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban peredaran narkoba,” pungkas Wakapolda.

Exit mobile version