Site icon Polres Purbalingga

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Temanggung, Dua Residivis Ditangkap

Polda Jateng – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Dua pria berinisial DAF (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto 18,59 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (8/8). Tim kemudian menangkap tersangka DAF di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu.

“Dari tersangka pertama, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,63 gram beserta alat hisap. Ia mengaku mendapat barang dari S,” ujar Yos Guntur, Minggu (9/8).

Polisi lalu bergerak ke rumah S di Desa Parakan Wetan. Dari kamar tersangka, ditemukan 19 paket sabu seberat 17,96 gram, timbangan digital, plastik klip, dan lakban.

“Tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang kini berstatus DPO. Ia sudah empat kali menerima dan memecah sabu selama satu setengah bulan terakhir. Untuk setiap 5 gram, ia mendapat imbalan Rp1,5 juta dan sabu gratis,” jelas Yos Guntur.

Kedua tersangka diketahui residivis kasus narkotika. DAF pernah dipenjara pada 2018 dan 2020, sedangkan S pada 2016 dan 2022.

“Ini menjadi perhatian serius. Mereka yang pernah dihukum seharusnya tidak mengulangi perbuatannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok yang masih beroperasi,” tegas Yos Guntur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng. Polisi masih memburu RR dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Exit mobile version