Polres Purbalingga – Kapolsek Bojongsari Iptu Suseno menjadi pembina apel di MTs Ma’arif NU 06 Bojongsari, Senin (19/10/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi Peduli Pendidikan.
Dalam amanatnya, Suseno menyampaikan kepada siswa tentang fenomena balap liar yang melibatkan remaja dan pelajar. Selain mengganggu kamtibmas, aksi tersebut juga membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lainnya.
“Balap liar melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Banyak kasus berujung kecelakaan fatal, kerugian materiil, bahkan kehilangan nyawa. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Suseno.
Kapolsek menjelaskan tentang pelaku balap liar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal terkait mengatur sanksi bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan, dengan ancaman pidana kurungan maupun denda.
“Selain sanksi pidana, dampak sosial dan psikologis juga besar. Masa depan pelajar bisa terancam hanya karena ikut-ikutan kegiatan yang tidak bermanfaat,” pungkasnya.
Kepala MTs Ma’arif NU 06 Bojongsari, M. Tri Widodo, mengapresiasi perhatian Polsek Bojongsari terhadap dunia pendidikan. Ia berharap kegiatan apel dan imbauan semacam ini bisa terus berkelanjutan.
“Semoga kegiatan ini bisa berkelanjutan, melalui apel yang dipimpin polisi materi pembinaan bisa lebih mengena kepada siswa. Semoga para siswa menjadi lebih disiplin dan sadar hukum,” katanya.
(Humas Polres Purbalingga)

