Tergelarnya Polisi yang dipercaya masyarakat disemua titik dan lini pelayanan masyarakat disepanjang waktu dalam mewujudkan keamanan dalam negeri dan tegaknya hukum sebagai sinergi peran masyarakat untuk tercapainya hasil pembangunan yang berwawasan keamanan

Misi Polres Purbalingga

Visi Polres Purbalingga

  • Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan / operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.
  • Menjaga keamanan ketertiban kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri.
  • Mengembangkan Perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
  • Menegakan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Mengelola secara profesional, transparan akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Membangun sistem sinergi Polisional antar instansi dan komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/ networking

elaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan / operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.
  • Menjaga keamanan ketertiban kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri.
  • Mengembangkan Perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
  • Menegakan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Mengelola secara profesional, transparan akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Membangun sistem sinergi Polisional antar instansi dan komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/ networking

Sejarah & Perkembangan Polres Purbalingga

Pada tanggal 1 Juli 1945 secara Resmi Polri berdiri di Indonesia dengan sebutan AKRI (Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) dengan sebutan masing-masing tingkat sebagai berikut :

  • Tingkat Pusat, KOMDIN (Komandan Daerah Inspeksi)
  • Tingkat Kabupaten, KEPRES (Kantor Polisi Resort)
  • Tingkat Kawedanan, KOMDIS (Komando Distrik)
  • Tingkat Kecamatan, KOMSEK (Komando Sektor)

Sejak  adanya  Polri  tersebut,  maka  di  Kabupaten Purbalingga  diresmikan  kantor  Polisi  Resort  di  Jl. Komisaris Noto Soemarsono yang menempati bangunan bekas kantor Polisi KNIL , nama organisasi Polisi mengalami perubahan sebutan antara lain untuk tingkat Kabupaten pada tahun 1961-1973 disebut KEPRES (KANTOR POLISI RESORT) dan pada tahun 1973-1984

menjadi KOMRES (KOMANDO RESORT) kemudian tahun 1984 sampai sekarang menjadi POLRES (KEPOLISIAN RESORT) .

Pada tanggal 14 Januari 1983 kantor Kepolisian Resort Purbalingga dipindah ke jalan Mayor Jenderal Soengkono No. 01 Purbalingga, karena bangunan peninggalan dari Polisi KNIL dianggap sudah tua dan sekarang bangunan tersebut  digunakan  sebagai  kantor  Satlantas  dan Bhayangkari serta asrama Polri.

Tujuan didirikannya Polres Purbalingga

Didirikannya  Polres  Purbalingga  adalah  bertujuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polres sebagaimana tercantum didalam keputusan Polri No. Pol. : Kep. No. 14/XII/1993 tanggal 13 Desember 1993 sebagai berikut :

  • Selaku alat negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tata tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen  kekuatan  pertahanan negara lainya, membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan dan ketertiban masyarakat
  • Melaksanakan tugas Kepolisian selaku pengayom, dalam memberikan perlindungan  dan  pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang – undangan.
  • Membimbing kekuatan sosial, ikut aktif berperan serta dibidang sosial Politik dalam rangka mengamankan dan mensukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan demi keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menjamin keamanan segala  usaha  dan  kegiatan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
  • Melaksanakan tugas lain  yang  dibebankan  oleh peraturan perundang undangan.

Fungsi Polres Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut sesuai kebijaksanaan Kapolda, fungsi Polres adalah :

  • Ikut serta membina  dan  mengembangkan  fungsi Polri didaerah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang Undangan
  • Menyelenggarakan fungsi perencanaan  dengan memperhatikan kebijaksanaan pemerintah daerah
  • Menyelenggarakan pembinaan dan  adminsitrasi personil, logistik dan anggaran dengan memperhatikan pula pengarahan dan bimbingan teknis pembinaan fungsi yang bersangkutan
  • Menyelenggaran latihan baik  perorangan  maupun satuan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kemapuan Kepolisian serta kesiap siagaan satuan- satuan Polres.
  • Menyelenggaran pembinaan kemampuan   dan administrasi komponen lain dan kekuatan peratahan keamanan negara bidang penertiban dan penyelamatan masyarakat.
  • Menyelenggarakan dan melaksanakan  fungsi  uta- ma Kepolisian dan bimbingan masyarakat dengan memperhatikan   pengarahan   dan   bimbingan teknis  pembina  fungsi  yang  bersangkutan  serta menyelenggarakan fungsi Polri selaku kekuatan sosial dengan unsur keamanan lainya.

” Pada tanggal 14 Januari 1983 kantor Kepolisian Resor Purbalingga dipindah ke jalan Mayor Jenderal Soengkono No. 01 Purbalingga, karena bangunan peninggalan dari Polisi KNIL dianggap sudah tua”

Struktur Organisasi Polres Purbalingga

Kantor Kepolisian Resort Purbalingga menggunakan type struktur organisasi garis (lini), dimana terdapat ciri-ciri sabagai berikut :

  • Terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas
  • Terdapat bentuk yang sederhana
  • Terdapat kekuasaan dan  tanggung  jawab  yang mengalir dalam suatu garis lurus.

Susunan organisasi Polri pada tahun 2010 mengalami perubahan ditingkat Polres dan Polsek sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Polres dan Polsek.

Polsek-Polsek yang ada di Wilayah Polres Purbalingga ada 16

  • Polsek Purbalingga
  • Polsek Kalimanah
  • Polsek Kemangkon
  • Polsek Bukateja
  • Polsek Kaligondang
  • Polsek Kejobong
  • Polsek Rembang
  • Polsek Karangmoncol
  • Polsek Karanganyar
  • Polsek Bobotsari
  • Polsek Karangreja
  • Polsek Mrebet
  • Polsek Kutasari
  • Polsek Pengadegan
  • Polsek Padamara
  • Polsek Bojongsari

Situasi Kabupaten

Wilayah hukum Polres Purbalingga terletak di kabupaten Purbalingga,  adalah  sebuah  kabupaten  di  Provinsi Jawa Tengah. Dengan Ibukota Purbalingga. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Pemalang di utara, Kabupaten Banjarnegara di timur dan selatan, serta Kabupaten Banyumas di sebelah barat.

Kabupaten  Purbalingga  mempunyai  topografi  yang beraneka ragam, meliputi dataran rendah, perbukitan dan karang gunung, dengan luas : 77.764,122 ha / 777,64 Km2, terletak : 109° 11’ BT – 109° 35’ BT : 7°

10’ LS – 7° 29’ LS,

Kabupaten  Purbalingga  dengan  jumlah  Penduduk

1.013.084  Jiwa,  terdapat  wilayah  administrasi  18

Kecamatan, 15 Kelurahan serta 224 Desa.

Industri

Di Purbalingga ada banyak industri dengan bahan baku rambut manusia untuk dijadikan bulu mata palsu (eye-lash) atau juga dibuat “wig” atau rambut palsu serta sanggul maupun hair piece yang dipasang untuk memberikan tambahan rambut atau juga high-light secara temporer di rambut kita. Keistimewaan lain adalah industri knalpot yang merupakan transformasi dari industri kuali dan panci tembaga. Knalpot Braling cukup terkenal di kalangan pemilik mobil, sebagai alternatif suku cadang murah.

Infrastruktur

Di Kabupaten Purbalingga tersedia sarana dan prasarana pendukung  aktifitas  sehari-hari  seperti  perbankan, koperasi, rumah sakit, hotel, pasar, sekolah dan tempat wisata.

Terdapat 12 bank milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan 5 Bank Perkreditan Rakyat serta 181 koperasi berbadan hukum yang melayani nasabah dan tersebar di seluruh penjuru Purbalingga hingga tingkat kecamatan. Lembaga keuangan lain yang ada yaitu 1 money changer, 2 perusahaan asuransi dan 13 lembaga keuangan non bank.

Rumah sakit terdiri dari 1 RSUD Purbalingga yang telah dilengkapi fasilitas setara RS International dan 2 RSU swasta, yaitu RSU Harapan Ibu dan RSU Nirmala.

Hotel yang ada di Purbalingga tergolong hotel melati berjumlah 3 buah yaitu Hotel Nusantara, Hotel Utama dan Hotel Kentjana yang terletak di sekitar alun-alun Purbalingga.

Kompleks pasar modern yang ada di Kalimanah dan terluas di Jawa Tengah mulai dioperasikan sejak Juni 2009. Pasar ini merupakan relokasi pedagang eks Pasar Kota Purbalingga karena lokasi tersebut akan dikembangkan menjadi city walk dan sentra hiburan. Kompleks pasar modern ini diharapkan mampu menjadi pusat perdagangan baru di Jawa Tengah. Pasar-pasar lain yang ada di Purbalingga terdiri dari 16 pasar swalayan, 34 pasar tradisional, 2 pasar hewan, 1 pasar sepeda dan 1 pasar ikan tersebar di penjuru Purbalingga.

Untuk memenuhi keinginan masyarakat akan adanya adanya  tempat  berolahraga  yang  aman,  nyaman, sekaligus tempat berinteraksi sosial, telah dioperasikan pula Gedung Olahraga Goentoer Darjono pada akhir tahun 2009 ini. Lokasi ini juga berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan outdoor yang membutuhkan ruang luas.

Terdapat  bebrapa  sarana  rekreasi  yang  ada  di Purbalingga, diantaranya Walik, Goa Lawa, dan Monumen Jenderal Sudirman. Sumber daya air yang melimpah juga berhasil dikembangkan menjadi obyek wisata air yang terbesar di Jawa Tengah terkenal dengan Obyek Wisata Air Bojongsari (OWABONG).

Situasi Kesatuan Polres Purbalingga

Polres Purbalingga memiliki kekuatan sebanyak 808 personil terdiri atas 5 Pamen, 50 Pama dan 753 Bintara yang masih belum mencapai DSPP sebanyak 1231 personil, Sedangkan  dalam melaksanakan perannya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum Polres Purbalingga dibantu oleh 16 Polsek sebagai Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan yaitu Polsek Purbalingga, Polsek Kalimanah, Polsek Padamara, Polsek Kutasari, Polsek Bojongsari, Polsek Kaligondang,  Polsek  Bukateja,  Polsek  Kemangkon, Polsek Kejobong, Polsek Pengadegan, Polsek Rembang, Polsek  Karangmoncol,  Polsek  Karanganyar,  Polsek Bobotsari, Polsek Mrebet serta Polsek Karangreja.

Dalam mendukung kegiatan mobilitas Polres Purbalingga memiliki 3 unit KBM roda 6 (truck), 44 unit KBM roda

4 (12 unit Polres dan 32 unit Polsek) serta 142 unit Ranmor roda 2 (26 unit Polres dan 102 unit Polsek)

Sarana komunikasi , 17 unit Radio Base Station XTL 2500 Motrola, 125 unit HT XTS2500 Motorola, 21 unit Radio Mobile XTL2500 Motorola, Internet (Polres , 1 line 2 mbps, 3 line 256 kpbs; Polsek, 13 line 256 kbps)

Intranet 1 line 128 Kbps.

Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Purbalingga secara umum terdapat aman dan kondusif, sampai dengan bulan Juni tahun 2012 terdapat 164 kejadian tindak pidana, dengan jumlah penyelesaian perkara

120 kasus (73,17 %) , Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Purbalingga dalam menekan gangguan kamtibmas adalah :

  • Meningkatkan kegiatan razia secara rutin di setiap Distrik denga lokasi yang berpindah-pindah
  • Peningkatan kegiatan Patroli pada jam-jam rawan
  • Meningkatkan kegiatan Siskamling

Data kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran sampai dengan bulan Juni 2012, terdapat 201 kejadian laka lantas korban meninggal dunia 16 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 371 orang dan kerugian meteriil Rp 180.600.000,-

Terdapat 17.407 pelanggaran, Tilang 7.191 kali, SP

5.107 kali, Teguran 5.109 kali dengan jenis pelanggaran surat-surat 2.847  kali,  marka/ rambu  1.214  kali, perlengkapan 1.192 kali, muatan 534 kali dan lain-lain

1.377 kali serta jumlah denda Rp 180.450.000,-

Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Purbalingga dalam menekan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas diantaranya Pam PH setiap Pagi dan Sore hari dan terobosan lain berupa

  • Dikmas lantas dan bintibmas melalui kegiatan safety riding terhadap kelompok masyarakat terorganisir/ non terorganisir
  • Penling/ binluh kepada pengguna jalan
  • Pemasangan spanduk himbauan pada daerah rawan laka
  • Patroli hunting system terhadap pelanggaran yang berpotensi terhadap laka lantas
  • Patroli pada lokasi rawan laka

Catur Prasetya

Sebagai Insan Bhayangkara, Kehormatan Saya adalah berkorban demi Masyarakat, Bangsa dan Negara, untuk :

1.Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan

2.Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan Hak Asasi Manusia

3.Menjamin kepastian berdasarkan hukum

4.Memelihara perasaan tentram dan damai

Pengertian istilah dalam CATUR PRASETYA

  • Insan : Berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan bersih dari cela.
  • Bhayangkara : Berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan masyarakat, bangsa dan negara.
  • Insan Bhayangkara : Berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai Bhayangkari) yang secara ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela berkorban demi mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
  • Kehormatan : Berarti wujud sikap moral tertinggi.
  • Berkorban : Berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
  • Masyarakat : Berarti sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma dan aturan yang telah disepakati.
  • Bangsa : Berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan ke dalam dan ke luar.
  • Negara : Berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
  • Meniadakan : Berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
  • Gangguan keamanan : Berarti suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah,

cemas, tidak nyaman, dan tidak damai, serta ketidak pastian berdasarkan hukum.

  • Hak Asasi Manusia : Berarti hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
  • Kepastian berdasarkan hukum : Berarti terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga negara.