STANDAR PELAYANAN TERPADU SPKT
DASAR
Terdapat kebijakan Pedoman standar Pelayanan / Peraturan standar Pelayanan (sesuai dengan Permenpan dan RB no 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan) sebagai berikut :
PERSYARATAN
Persyaratan pembuatan Surat Kehilangan (SKTLK) :
Persyaratan Ijazah
Surat Keterangan dari sekolah yang mengeluarkan Ijazah
Fotokopi Ijazah
Persyaratan Sertifikat Tanah
Surat Keterangan dari desa/kelurahan
Mengetahui camat setempat
Surat perenyataan surat tidak sedang dalam agunan
Fotocopy sertifikat tanah
Persyaratan STNK/BPKB
Surat pernyataan dokumen tersebut tidak sedang dalam agunan
Fotocopy STNK/BPKB
Persyaratan ATM/Buku Tabungan/Giro/Cek
Surat keterangan dari Desa/Kelurahan
Surat keterangan dari Bank
Fotocopy buku tabungan
Persyaratan SIM
Fotocopy surat identitas diri
Fotocopy sim/print out SIM
Persyaratan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen
Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
Bukti Iklan
Surat pernyataan sertifikat tsb tidak sedang dalam agunan
Fotocopy dokumen yang hilang
Persyaratan Surat Nikah
Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
Fotocopy surat nikah
Surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil
Persyaratan e-KTP
Kartu keluarga
Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Sistem mekanisme dan prosedur pelayanan SPKT
Sistem mekanisme dan prosedur Laporan Polisi / Pengaduan Masyarakat
Sistem mekanisme dan prosedur Laporan kehilangan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pembuatan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) 10 menit.
Laporan Polisi 60 menit
Surat tanda terima laporan polisi 15 menit.
BIAYA DAN TARIF
Dalam pembuatan seluruh produk SPKT TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Laporan Polisi / Pengaduan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi / Pengaduan (STTLP)