STANDAR PELAYANAN TERPADU SPKT

 

DASAR

  1. Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB ) No 15 Tahun 2014 terkait standar pelayanan dan Pengelolaan pengaduan pelayanan publik

Terdapat kebijakan Pedoman standar Pelayanan / Peraturan standar Pelayanan (sesuai dengan Permenpan dan RB no 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan) sebagai berikut :

 

PERSYARATAN

Persyaratan pembuatan Surat Kehilangan (SKTLK) :
Persyaratan Ijazah

  1. Surat Keterangan dari sekolah yang mengeluarkan Ijazah

  2. Fotokopi Ijazah

Persyaratan Sertifikat Tanah

  1. Surat Keterangan dari desa/kelurahan

  2. Mengetahui camat setempat

  3. Surat perenyataan surat tidak sedang dalam agunan

  4. Fotocopy sertifikat tanah

Persyaratan STNK/BPKB

  1. Surat pernyataan dokumen tersebut tidak sedang dalam agunan

  2. Fotocopy STNK/BPKB

Persyaratan ATM/Buku Tabungan/Giro/Cek

  1. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan

  2. Surat keterangan dari Bank

  3. Fotocopy buku tabungan

Persyaratan SIM

  1. Fotocopy surat identitas diri

  2. Fotocopy sim/print out SIM

Persyaratan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen

  1. Surat keterangan dari Desa / Kelurahan

  2. Bukti Iklan

  3. Surat pernyataan sertifikat tsb tidak sedang dalam agunan

  4. Fotocopy dokumen yang hilang

Persyaratan Surat Nikah

  1. Surat keterangan dari Desa / Kelurahan

  2. Fotocopy surat nikah

  3. Surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil

Persyaratan e-KTP

  1. Kartu keluarga

  2. Surat keterangan dari Desa / Kelurahan

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Sistem mekanisme dan prosedur pelayanan SPKT

  2. Sistem mekanisme dan prosedur Laporan Polisi / Pengaduan Masyarakat

  3. Sistem mekanisme dan prosedur Laporan kehilangan

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  1. Pembuatan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) 10 menit.

  2. Laporan Polisi 60 menit

  3. Surat tanda terima laporan polisi 15 menit.

BIAYA DAN TARIF

Dalam pembuatan seluruh produk SPKT TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

  1. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

  2. Laporan Polisi / Pengaduan

  3. Surat Tanda Terima Laporan Polisi / Pengaduan (STTLP)