LAYANAN SATRESKRIM
Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan penyidikan dan sidik jari di Polres Purbalingga dan Polsek Jajaran Polres Purbalingga.
Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana
WAKTU PELAYANAN
Waktu Pelayanan dilaksanakan setiap hari dari Pukul 08.00 wib sampai dengan 08.00 wib ( 24 Jam )
PERSYARATAN
Persyaratan menggunakan Kartu Tanda Penduduk
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
WAKTU PELAYANAN
Lama Pelayanan 20 Menit
PRODUK PELAYANAN
Penerimaan dan Penanganan Laporan Polisi dan Laporan Pengaduan dari masyarakat hingga tahap penyelesaian
JAMINAN PELAYANAN
SIDIK JARI
Peraturan Kapusinafis Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Teknis Sidik Jari dan Wajah