SYARAT PERMOHONAN IZIN KEGIATAN
(Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2023)

A. Pengajuan Permohonan Izin

Permohonan dapat berasal dari perorangan, organisasi, badan hukum, Polri/TNI, atau pihak swasta, dengan batas waktu pengajuan sebagai berikut:

Kegiatan Berskala Daerah
Pengajuan: 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Waktu penerbitan izin: paling lama 4 (empat) hari setelah berkas lengkap.

Kegiatan Berskala Nasional
Pengajuan: 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Waktu penerbitan izin: paling lama 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap.

Kegiatan Berskala Internasional
Pengajuan: 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Waktu penerbitan izin: paling lama 14 (empat belas) hari setelah berkas lengkap.

B. Persyaratan Berkas

Permohonan izin kegiatan harus memuat tujuan kegiatan, sifat kegiatan, waktu dan tempat pelaksanaan, jumlah peserta/undangan, serta penanggung jawab kegiatan, dengan melampirkan:
Surat permohonan.
Daftar susunan panitia penyelenggara.
Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan.
Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait.
Surat pernyataan tertulis dari penyelenggara.
Fotokopi AD/ART jika penyelenggara kegiatan organisasi.
Fotokopi paspor dan visa jika kegiatan melibatkan orang asing.
Surat kuasa bermeterai (jika pemohon diwakilkan).

C. Biaya Penerbitan Izin Keramaian
Rp 0,00 (Nol Rupiah)