LAYANAN SATRESKRIM  

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan penyidikan dan sidik jari di Polres Purbalingga dan Polsek Jajaran Polres Purbalingga.

Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Penyelenggara Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

WAKTU PELAYANAN  

Waktu Pelayanan dilaksanakan setiap hari dari Pukul 08.00 wib sampai dengan 08.00 wib ( 24 Jam ) 

PERSYARATAN   

Persyaratan menggunakan Kartu Tanda Penduduk 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR  

WAKTU PELAYANAN

Lama Pelayanan 20 Menit 

PRODUK PELAYANAN

Penerimaan dan Penanganan Laporan Polisi dan Laporan Pengaduan dari masyarakat hingga tahap penyelesaian

JAMINAN PELAYANAN

  1. Setiap Anggota  Polri  /  PNS  selaku  petugas pelayanan   wajib   memberikan   pelayanan   kepada masyarakat  dengan  cepat,  tepat,  mudah,  nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan per-Undang- undangan.
  2. Setiap Anggota  Polri  /  PNS selaku  petugas pelayanan  dilarang  menerima  suap,  mengeluarkan ucapan, isyarat, dan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Dalam hal keterlambatan pelayanan, petugas pelayanan wajib  memberikan  informasi  yang  sesuai dengan situasi nyata yang terjadi Adanya Maklumat Pelayanan
  4. Keselamatan dan   Kenyamanan   dalam   pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap;
  5. Terdapat personil    Sie    Propam    yang    secara berkelanjutan menjamin keamanan pemohon;
  6. Terdapat tanda  jalur  evakuasi  apabila  terjadi  situasi berbahaya

SIDIK JARI  

  1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Permenpan Rb Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;

Peraturan Kapusinafis Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Teknis Sidik Jari dan Wajah