STANDAR PELAYANAN 
Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek;
  5. Peraturan Pemerintah NO. 76 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Perpol No 1 Tahun 2026 tentang  Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Persyaratan pengajuan  SKCK 
  1. Daftar di Aplikasi Super APP Presisi.
  2. Upload KT, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Pas Foto dengan Background Warna Merah.
  3. Pembayaran SKCK melalui Briva
  4. Pengambilan SKCK sesuai Pilihan tempat pengambilan di Aplikasi

Pengambilan SKCK dapat dilakukan : 

  1. Pengambilan SKCK dilakukan langsung di Loket SKCK dengan menunjukan bukti daftar online di aplikasi / KTP asli/ atau surat kuasa pengambilan 
  2. Menggunakan layanan SKCK Delivery dengan Menghubungi nomor Hotline SKCK 081-399-815-999
Sistem, mekanisme dan prosedur :
  1. Unduh aplikasi SuperApps Polri di Goggle Playstore atau App Store
  2. Isi Identitas Diri dan Dokumen 
  3. Pilih Keperluan Detail.
  4. Pilih tempat lokasi cetak (Polres Purbalingga) dan Tanggal Pengambilan
  5. Lakukan Pembayaran secara online di Briva
  6. Pengambilan langsung ke Loket Menunjukan Bukti Online dan KTP atau Memilih SKCK Delivery dengan menghubungi Nomor Hotline SKCK Polres Purbalingga
Biaya / tarif  SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) melalui Briva                                                  
Jaminan keamananproduk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :
  1. Latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam.
  2. Logo Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas.
  3. Logo Tri Brata back ground dicetak dengan “invisible ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV.
  4. Kode dan nomor seri secara berurutan.
  5. Dibawah nomor seri terdapat tulisan mikroteks Intelkam.
  6. Bila difoto copy akan muncul tulisan “copy void’.
  7. SKCK dibubuhi tanda tangan  serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;
  8. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan :
  9. Alat Pemadam Kebakaran
  10. Penunjuk Jalur Evakuasi
  11. CCTV