Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri

Berdasarkan
Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Negara Republik Indonesia Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan Kamtibmas, Penegakan Hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri. Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki Keahliandan Keterampilan secara Professional, artinya Polri bukan suatu lembaga /
badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

1. Fungsi Kepolisian

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di Bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penegak Hukum, Perlindungan, dan Pelayanan Masyarakat.

2. Tugas Pokok Kepolisian
Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

3. Kewenangan Kepolisian
Fungsi utama kepolisian meliputi :

A. Tugas Pembinaan Masyarakat (Pre-emtif)
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata kegiatan khusus.

B. Tugas di Bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

C. Tugas di Bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang diskresi kepolisian yang umumnya menyangkut kasus ringan.

KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

i. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana.

ii. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

iii. Mencari serta mengumpulkan bukti.

iv. Membuat terang tindak pidana yang terjadi.

v. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.