SKCK Baru :
SKCK Perpanjangan :
PNBP SKCK Rp. 30.000;
Dasar : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Unduh aplikasi POLRI SUPER APP di Playstore / Appstore, laukan proses pembuatan akun Presisi, setelah itu lakukan proses perndaftaran SKCK secara online.
Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan cara :
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pemohon SKCK harus terdaftar BPJS dengan status AKTIF.
Unduh aplikasi JKN Mobile, untuk melakukan pengecekan terkait BPJS