1. Apa syarat pengurusan SKCK ?

SKCK Baru :

  • Fotokopi KTP 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
  • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
  • Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 6 Lembar

SKCK Perpanjangan :

  • SKCK lama / Fotokopi SKCK lama
  • Fotokopi KTP 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
  • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
  • Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 3 Lembar

PNBP SKCK Rp. 30.000;
Dasar : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Unduh aplikasi POLRI SUPER APP di Playstore / Appstore, laukan proses pembuatan akun Presisi, setelah itu lakukan proses perndaftaran SKCK secara online.

Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan cara :

  • Transfer virtual akun saat pendaftaran SKCK secara online
  • Transfer ke Rekening BRI a.n. BPN Polresta Surakarta
  • Debit di Loket SKCK
  • Qris
  • Tunai di Loket SKCK

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pemohon SKCK harus terdaftar BPJS dengan status AKTIF.

Unduh aplikasi JKN Mobile, untuk melakukan pengecekan terkait BPJS