Batas Usia Minimal
SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mengisi formulir permohonan
Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Syarat perpanjangan SIM:
Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
SIM A
Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000
Perpanjang SIM B1: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000
Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000
Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000
Pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya:
Persyaratan Membuat SIM B1 Umum
Persyaratakn yang diperlukan ketika akan mengajukan sebuah SIM rata-rata sama untuk semua jenis, pembedanya hanyalah pada usia. Untuk SIM B1 kategori umum sendiri, merujuk pada pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 No. 22 tahun 2009 diantaranya:
Kemudian, untuk mengurus surat izin kategori B1 umum ini selain syarat di atas terdapat tambahan sesuai dengan pasal 83 ayat (4) No. 22 tahun 2009, bahwa pemohon sebelum mengajukan harus sudah memiliki SIM A umum atau B1minimal selama satu tahun.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. “Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,”SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge
Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
Pelayanan Satpas Polres Purbalingga buka jam pelayanan dari pukul 08.00 sampe pukul 15.00 WIB.
Tidak bisa, SIM yang masa berlakunya sudah kelewat harus di proses pembuatan SIM baru.
Tidak bisa, pemrosesan SIM hilang sesuai persyaratan utama harus mencari surat kehilangan dari kepolisian.
Pada hari Sabtu pelayanan SIM tetap buka dari pukul 08.00 sampe 12.00 WIB