1. Apa saja syarat buat SIM baru?

Batas Usia Minimal

SIM A, SIM C, dan SIM  D: 17 tahun

SIM B1: 20 tahun

SIM B2: 21 tahun

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mengisi formulir permohonan

Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Syarat perpanjangan SIM:

  • KTP asli + fotocopy KTP
  • Surat keterangan kesehatan jasmani
  • Surat keterangan kesehatan rohani
  • Bukti pembayaran resi BRI

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

SIM A

Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000

Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000

Perpanjang SIM B1: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000

Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000

Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000

Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000

Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000

Pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya:

  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
  • Laporan polisi kehilangan SIM
  • Membayar formulir di BII/BRI
  • Mengisi formulir pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.

Persyaratan Membuat SIM B1 Umum

Persyaratakn yang diperlukan ketika akan mengajukan sebuah SIM rata-rata sama untuk semua jenis, pembedanya hanyalah pada usia. Untuk SIM B1 kategori umum sendiri, merujuk pada pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 No. 22 tahun 2009 diantaranya:

  • Telah berusia minimal 22 tahun
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Telah Melengkapi Formulir
  • Sidik Jari
  • Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
  • Lulus ujian teoritik, praktik dan ketrampilan

Kemudian, untuk mengurus surat izin kategori B1 umum ini selain syarat di atas terdapat tambahan sesuai dengan pasal 83 ayat (4) No. 22 tahun 2009, bahwa pemohon sebelum mengajukan harus sudah memiliki SIM A umum atau B1minimal selama satu tahun.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. “Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,”SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge

Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.

Pelayanan Satpas  Polres Purbalingga buka jam pelayanan dari pukul 08.00 sampe pukul 15.00 WIB.

Tidak bisa, SIM yang masa berlakunya sudah kelewat harus di proses pembuatan SIM baru.

Tidak bisa, pemrosesan SIM hilang sesuai persyaratan utama harus mencari surat kehilangan dari kepolisian.

Pada hari Sabtu pelayanan SIM tetap buka dari pukul 08.00 sampe 12.00 WIB