Polres Purbalingga – Polsek Bobotsari bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Polri 110 terkait dugaan pencurian uang di rumah warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (13/6/2025).
Polisi yang mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan penanganan melibatkan pemerintah desa setempat. Selain itu, mengamankan terduga pelaku yang ditangkap warga.
Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Ngisom Suwondo di Desa Majapura RT 3 RW 5. Peristiwa pencurian dipergoki oleh pemilik rumah dan keluarganya.
“Terduga pelaku pencurian berinisial LS warga Kecamatan Bobotsari. Ia mengambil tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp200 ribu yang berada di dalam rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku pencurian merupakan warga dengan gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan diketahui mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2024 dan pernah menjalani pengobatan di rumah sakit.
“Mengetahui kondisi pelaku memiliki gangguan jiwa, kami melakukan langkah penyelesaian kasus pencurian melibatkan pihak pemerintah desa, keluarga pelaku dan korban,” ujarnya.
Hasil mediasi melibatkan semua pihak, seluruhnya sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak dilanjutkan proses hukum mengingat kondisi pelaku. Pihak keluarga pelaku juga akan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit jiwa.
“Kesepakatan bersama memutuskan tidak dilakukan proses hukum karena pelaku merupakan warga dengan gangguan jiwa. Langkah ini kami ambil memperhatikan aspek kemanusiaan,” katanya.
(Humas Polres Purbalingga)











