TIM URC Jatanras Polda Jateng Ungkap Curas SPBU di Wonosobo, Empat Tersangka Ditangkap

TIM URC Jatanras Polda Jateng Ungkap Curas SPBU di Wonosobo, Empat Tersangka Ditangkap

Share

Share

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Empat tersangka diamankan, sementara dua lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas. Para pelaku diduga telah merencanakan aksi dengan matang, termasuk pembagian peran, menyiapkan kendaraan, dan perlengkapan pendukung.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah satu pelaku membekap, sementara lainnya mengancam dengan benda menyerupai senjata api. “Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah itu, para tersangka mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV,” jelasnya, Sabtu (15/8).

Petugas keamanan SPBU yang terbangun juga diancam, dilumpuhkan, dan diikat oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, RAT (42) berperan menyiapkan sarana dan tempat, sedangkan MRA (29), WW (30), dan AH (37) terlibat langsung dalam eksekusi di lokasi.

Setelah beraksi, para tersangka menuju sebuah bengkel di Banjarnegara untuk menyimpan kendaraan dan membagi hasil kejahatan. Polisi menduga ada upaya menghilangkan barang bukti dengan membakar dan membuang sejumlah barang ke Sungai Serayu.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT di Wonosobo pada Rabu (12/8) malam. Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi keberadaan tersangka lain. Tim kemudian bergerak hingga ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan berhasil menangkap MRA, WW, dan AH pada Jumat (14/8) dini hari.

“Penyidik masih menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir. Ia menegaskan, dua pelaku lain yang berstatus DPO masih diburu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi kerja cepat tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan masyarakat. Kami memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional,” ujarnya.

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hukum.