Direktorat Reserse (Ditres) PPA dan PPO Polda Jawa Tengah memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya ini ditegaskan melalui Dialog Publik bertema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang menekankan bahwa ancaman kekerasan kini semakin kompleks. “Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” ujarnya.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, penanganan kekerasan dan TPPO tidak cukup dengan penegakan hukum.
“Dibutuhkan pendekatan terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” katanya. Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi kasus sejak dini. Karena itu, Bareskrim mengusung gerakan “Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama” untuk mendorong keberanian melapor.
Gerakan tersebut diimplementasikan melalui diskusi, pojok konsultasi, talkshow, deklarasi, hingga kampanye digital. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran publik, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pencegahan tidak bisa dilakukan Polri sendiri. “Dibutuhkan kepedulian keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas, dunia usaha, media, hingga masyarakat. Ketika ada dugaan kekerasan atau TPPO, jangan diam dan jangan takut melapor,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan akses, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pelaporan darurat Polri melalui Call Center 110. Layanan lain juga tersedia, seperti SPKR Bareskrim Polri di 081218889191, SAPA 129 (telepon 129/WhatsApp 08111-129-129), TePSA Kemensos (1500771/081238888002), serta UPTD PPA Jawa Tengah (WhatsApp 0857-9966-4444).
Melalui dialog publik ini, Polda Jateng menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi dalam mencegah kekerasan, memberantas TPPO, memberikan perlindungan kepada korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat.











