Kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di pos ronda Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap tersangka BI (52) di wilayah Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari.
Peristiwa bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga melaporkan adanya jasad terbakar di pos ronda. Petugas Polres Demak langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta pemeriksaan identifikasi.
Dari hasil autopsi, korban diketahui bernama SL (42), buruh harian lepas asal Grobogan. Pemeriksaan forensik menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada BI yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya di Semarang. Dalam pemeriksaan awal, BI mengaku membunuh korban karena cemburu. Ia memukul korban dengan palu hingga tewas, lalu membakar jasad menggunakan bensin.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban yang terbakar, sandal, telepon seluler, palu, sepeda motor, serta pakaian tersangka. Polisi juga menemukan fakta bahwa BI merupakan residivis kasus pembunuhan dua orang di Pati pada 2004.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim sejak laporan pertama diterima.
“Begitu identitas korban diketahui, penyidik bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami imbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.











