Polda Jateng – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, mengungkap dua kasus peredaran sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan. Dua pria berinisial WS alias B (39) dan PR (30) ditangkap dengan total barang bukti 51 paket sabu seberat bruto 15,65 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Semarang. Tim kemudian menangkap WS di rumahnya di Kecamatan Sumowono pada Jumat (21/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu seberat 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang cokelat. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, plastik klip, dan sedotan plastik,” ujar Yos Guntur, Kamis (27/8).
Dari pemeriksaan, WS mengaku memperoleh sabu dari PR. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan hingga menangkap PR di sebuah hotel kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, pada Senin (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket sabu seberat 10,66 gram di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua ponsel dan satu sepeda motor,” jelas Yos Guntur.
Dari pemeriksaan, PR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO. Polisi masih memburu J dan mendalami jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada pelaku pertama. Keterangan yang diperoleh kami dalami untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua dengan barang bukti lebih besar,” tegas Yos Guntur.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. “Lingkungan memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkotika. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini WS dan PR beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng. Penyidik masih mendalami peran keduanya serta memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO.











