Polsek Karangreja Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Ditangkap Warga

Polsek Karangreja Amankan Terduga Pelaku Pencurian yang Ditangkap Warga

Share

Share

Polres Purbalingga – Polsek Karangreja mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian yang ditangkap warga di Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Minggu (17/5/2026) malam.

Kapolsek Karangreja AKP Arisno, saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026) menjelaskan, terduga pelaku berinisial RF (18), warga Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. Yang bersangkutan diamankan warga setelah dicurigai saat hendak menjual perhiasan emas tanpa surat kepemilikan.

“Kami evakuasi terduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga dari balai desa ke Polsek Karangreja mencegah aksi main hakim sendiri dan untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Disampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Sedangkan perhiasan emas diketahui masih berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Sebelumnya seorang perempuan bernama Marhamah (32) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga menjadi korban pencurian. Korban kehilangan dua cincin emas dan sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam lemari rumahnya, Rabu (13/5/2026) siang.

“Diduga pemuda yang diamankan tersebut merupakan pencuri di rumah korban. Sehingga ketika menawarkan perhiasan emas tanpa surat-surat kemudian diamankan warga,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangreja melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

(Humas Polres Purbalingga)