Wakapolda Jateng Kunjungi Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum Profesional

Wakapolda Jateng Kunjungi Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum Profesional

Share

Share

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan menegaskan komitmen kepolisian untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.

Penegasan itu disampaikan menyusul pertemuannya dengan sejumlah tokoh agama di kediaman Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo.
Pertemuan tersebut digelar untuk mempererat komunikasi antara kepolisian dan tokoh agama sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hal itu diungkapkan Wakapolda dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).

“Kami ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semua kelompok masyarakat dan menerima masukan yang konstruktif. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan dari tokoh agama, rekan-rekan media, dan masyarakat,” ujar Andi Herindra.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda turut membeberkan perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang sempat menjadi sorotan para tokoh agama.

Ia memastikan seluruh tindakan penyidikan termasuk penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan berjalan sesuai prosedur hukum. Kendati demikian, ia mempersilakan pihak-pihak yang menemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggotanya untuk melapor agar dapat ditangani secara objektif oleh Divisi Propam.

“Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk ditangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membeberkan detail pengungkapan kasus perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut. Polisi sejauh ini telah mengamankan satu tersangka berinisial ST yang berperan melakukan pembakaran menggunakan bensin botolan.

Selain itu, polisi menetapkan satu tersangka lain berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan. Menurut Andika, tersangka I diduga menodongkan senjata tajam kepada korban saat kejadian.

“Tersangka ST berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan saat ditangkap pada 19 Oktober lalu. Saat ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan dimintai keterangan,” jelas Andika.

Di akhir keterangannya, Wakapolda Jateng mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati asas praduga tak bersalah.

“Rasa aman itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkasnya.