Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara

Share

Share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang telah mendapat penetapan kejaksaan. Sebanyak 58 paket dengan berat total 17,38 gram dimusnahkan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng serta memperoleh penetapan dari kejaksaan. Langkah ini untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan maupun masuk ke peredaran.

Dari perkara pertama dengan tersangka AM, dimusnahkan 23 bungkus sabu dengan berat bersih 10,7 gram. Barang tersebut terdiri atas dua bungkus plastik kecil, tiga bungkus plastik klip berlakban oranye, serta 18 bungkus plastik klip kecil berlakban biru. Sementara dari perkara kedua dengan tersangka MM, dimusnahkan 35 paket sabu dengan berat 6,6 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian. Setelah mendapat penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu yang telah diuji dilarutkan ke dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke lubang yang disiapkan. Seluruh tahapan dicatat dalam berita acara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Brigita dan Widya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra, kuasa hukum tersangka Imam Widayat, serta kedua tersangka AM dan MM.

Menurut Yos Guntur, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika, namun tidak berarti proses hukum terhadap tersangka selesai.

“Pemusnahan ini bagian dari penanganan barang bukti. Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, keterbukaan dalam penanganan barang bukti narkotika penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Masyarakat perlu melihat bahwa setiap penanganan barang bukti dilakukan dengan proses yang jelas dan melibatkan pihak terkait. Ini bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kami,” ujarnya.

Saat ini perkara terhadap tersangka AM dan MM masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.